Awalnya, saya agak kecewa dengan terpilihnya Busyro Muqoddas menjadi ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Saya lebih menjagokan Bambang Widjojanto. Alasannya cukup sederhana: Bambang terkesan tegas. Bicaranya yang lantang cukup meyakinkan bagi saya tentang program-programnya untuk menghajar koruptor di negeri ini.
Tapi, saya akhirnya bisa berlega hati menghadapi kenyataan bahwa Bambang akhirnya kalah. Tapi, tentu tak patut kiranya menilik seseorang hanya gara-gara persoalan ‘kemasan’ saja. Gaya bicara seorang Busyro memang tidak setegas Bambang, namun boleh jadi Busyro seperti air yang tenang- namun tiba-tiba menghanyutkan. Menghanyutkan koruptor-koruptor kelas wahid.
Setelah Antasari tidak menjadi ketua KPK, gerakan KPK terkesan mulai kendur. Taringnya tidak setajam dulu ketika menyeret beberapa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu belum ditambah oleh polemik kasus Bibit-Candra yang semakin mengaburkan kewibawaan KPK di mata masyarakat walau kasus tersebut penuh dengan muatan politis.
Ada banyak pekerjaan bagi seorang Busyro terkait dengan jabatannya yang baru sebagai ketua KPK. Beberapa pekerjaan yang paling urgen untuk secepatnya ditangani adalah semisal kasus bailout Bank Century. Apalagi sebelumnya wakil Ketua KPK M. Jasin menegaskan bahwa KPK bersikukuh tidak akan memaksakan penetapan tersangka jika memang tidak ada yang bisa dijadikan indikator sebagai tersangka.
Kasus Century memang perlu segera diselesaikan oleh KPK. Jangan sampai kasus ini hanyalah menjadi bahan komoditi politik saja yang terus dipelihara dan terkatung-katung tidak jelas rimbanya untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
Pekerjaan rumah lainnya adalah KPK harus mengawasi insentif pungutan pajak daerah. PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Jangan sampai PP ini dijadikan sebagai ajang korupsi baru bagi kepala daerah. Apalagi hal tersebut telah menjadi wewenang KPK sesuai pasal 6 huruf e UU No 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa KPK berwenang memonitor penyelenggaran pemerintahan negara.
Satu lagi pekerjaan rumah KPK lainnya adalah membongkar tuntas sampai pada akar-akarnya kasus mafia pajak Gayus. Fenomena kasus Gayus seperti itu menjadi tantangan bagi KPK untuk menyelesaikannya. Walupun pihak Kepolisian sendiri telah menangani kasus ini, namun celah masuknya KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus terbuka lebar. Apalagi hal ini mempunyai landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 30/20002 tentang KPK.
Korupsi telah menjadi penyakit kronis dan sulit dibasmi dari negeri ini. Maka kiranya ketiga pekerjaan (masalah) di atas menjadi prioritas seorang Busyro sebagai ketua KPK yang baru. Walau hanya bertugas selama setahun saja, tapi, jika Busyro mampu menajamkan taring KPK lagi seperti kepemimpinan Antasari dulu, maka kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi akan pulih kembali. Sekaligus sosok Buysro benar-benar akan menjadi seperti air tenang yang siap menghanyutkan para perampok berdasi. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar